Kemudian korban dijatuhkan, lalu sepeda motor yang dikendarainya dirampas dan dibawa kabur
Baca Juga: 10 Ciri Cowok Ekstrovert Jatuh Cinta, Nomor 7 Paling Menonjol
"Jika korban melawan, langsung diacungkan senjata untuk melukai. Kalau tidak melawan, langsung dijatuhkan dan diambil motornya," ungkapnya.
Polisi telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya celurit, pakaian, kendaraan pelaku, juga motor milik korban.
Atas kejahatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.***