Polisi Ungkap Kasus Begal Ibu Hamil di Bekasi, Para Pelaku Kebanyakan Masih di Bawah Umur

- 12 Maret 2022, 08:42 WIB
Polisi mengungkap kasus begal ibu hamil di kota Bekasi yang dilakukan sekelompok remaja, pelaku menodongkan celurit dan merampas motor korban
Polisi mengungkap kasus begal ibu hamil di kota Bekasi yang dilakukan sekelompok remaja, pelaku menodongkan celurit dan merampas motor korban /Instagram.com/ @endrazulpan


MALANG TERKINI - Polisi mengungkap kasus begal ibu hamil di kota Bekasi yang dilakukan sekelompok remaja.

Aksi begal terhadap ibu hamil itu terjadi Jl. WR Supratman, Kampung Cimuning, Mustikajaya, Bekasi, pada Selasa, 8 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB.

Para pelaku begal ibu hamil tersebut kebanyakan masih di bawah umur dan telah diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Polisi Gadungan Berpangkat Komisaris Jenderal, Diduga Lakukan Penipuan Rp1 M

Ada tujuh pelaku yang masing-masing berinisial MA, MP, AS, MD, MA, AS, dan RA yang menjadi otak perampokan tersebut.

Zulpan menyebutkan, RA merupakan inisiator dan orang yang menodongkan senjata tajam kepada korban.

"RA orang yang mengajak para pelaku untuk melakukan pencurian. Dia inisiator dan menodongkan senjata tajam jenis celurit kepada korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada, Jumat 11 Maret 2022, dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Profil Biodata Shabira Alula Lengkap yang Diberi Rumah oleh Baim Wong Berucap 'Hati Lala Lemah'

Zulpan juga menjelaskan modus para tersangka, yaitu terlebih dahulu mencari korban yang mengendarai sepeda motor.

Setelah menemukan target sasaran terutama seorang wanita, mereka memepet korban dan menodongkan celurit.

Kemudian korban dijatuhkan, lalu sepeda motor yang dikendarainya dirampas dan dibawa kabur

Baca Juga: 10 Ciri Cowok Ekstrovert Jatuh Cinta, Nomor 7 Paling Menonjol

"Jika korban melawan, langsung diacungkan senjata untuk melukai. Kalau tidak melawan, langsung dijatuhkan dan diambil motornya," ungkapnya.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya celurit, pakaian, kendaraan pelaku, juga motor milik korban.

Atas kejahatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah