MALANG TERKINI - Polda Metro Jaya mengungkap kasus polisi gadungan berpangkat Komisaris Jenderal yang diduga melakukan penipuan hingga Rp1 miliar.
Sebelumnya, polisi gadungan berinisial YD (Yusuf Daiman) itu ditangkap petugas Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jum'at, 4 Maret 2022 lalu.
Selanjutnya, polisi gadungan tersebut diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Penyebab Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut Ditolak
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, mengatakan ada dua pelaku dalam kasus penipuan itu, yaitu YD alias YA (41) dan istrinya yakni YS (40) yang keduanya adalah residivis.
Terkait kasus penipuan polisi gadungan dan istrinya tersebut, menurut keterangan Zulpan, terjadi pada Selasa, 1 Maret 2022 di hotel V Tebet Jl. Prof. Dr. Soepomo, Jakarta Selatan.
Sementara korban atas nama Rizki Pria Lesmana (RPL) sebagai Direktur Utama PT Mega Rizki Mandiri.
Baca Juga: Polisi Gadungan Berpangkat Komjen Diringkus, Diduga Menipu Perempuan Hingga Rp1 Miliar
"Akibat tindak pidana ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp500 juta," ujar Zulpan dalam konfers pada Senin, dikutip Malang Terkini dari tayangan di kanal YouTube Polda Metro Jaya.