Selain itu ada penerapan tarif final pajak pertambahan nilai 146, 24, atau 396 untuk UMKM yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pada kesempatan tersebut Sri Mulyani menjelaskan bagaimana perhitungan UMKM dalam membayarkan pajak yang dikurangkan dengan PTKP bruto.
“Misal, Anda punya restoran dan laku, beromset satu miliar setahun, lima ratus jutanya dikurangkan dulu, ini enggak bayar pajak, adil, kan? Baru sisanya hanya bayar PPh final 0,54. Jadi, ini sangat, sangat, sangat berpihak kepada UMKM,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: Apa Itu Tanaman Hidroponik? Simak Ini Penjelasan Lengkapnya
Dalam acara sosialisasi tersebut juga dijelaskan mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang menjadi bagian bagian dari UU HPP.
Dalam kesempatan ini Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak juga mengingatkan wajib
pajak agar memanfaatkan PPS karena waktunya terbatas.
Program PPS ini hanya dibatasi sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Disebutkan bahwa Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tercipta sebagai bentuk reformasi perpajakan sebagai pemicu terjadinya perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel.
UU HPP ini menjadi agenda bidang fiskal dan struktural dalam mendukung upaya mencapai Indonesia Maju 2045.
Baca Juga: German Open 2022: Dua Ganda Campuran Indonesia Kandas dalam Drama Rubber Game, Terima Kasih Jerman