MALANG TERKINI – Sri Mulyani menyebutkan bahwa UU HPP yaitu Undang-Undang Harmonisasi peraturan perpajakan siap mendukung UMKM.
UU HPP menurut penjelasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani lebih berpihak pada UMKM dan usaha kecil karena ada fasilitas penurunan tarif.
Dalam UU HPP ini mengatur fasilitas batasan penghasilan bruto yang tentunya ini sangat memihak pada para pengusaha UMKM.
Baca Juga: Setelah Sukses di NFT, Ghozali Pastikan Membayar Pajak Sesuai Permintaan DJP
Dalam sosialisasinya Sri Mulyani di Kanwil DJP Sumatera Utara I seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, 07 Februari 2022 dijelaskan bahwa tujuan dari UU HPP adalah penguatan ekonomi dan percepatan pembangunan nasional.
Dengan peluncuran UU HPP ini memperkuat basis pajak dan makin merata menurut APBN yang sehat dan berkelanjutan.
Diharapkan dengan melalui UU HPP dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang tinggi.
Baca Juga: Arab Saudi Melonggarkan Prokes, Ini Usulan Kemenag Terkait Besaran Biaya Haji 2022
Dari UU HPP terlihat dukungan dari pemerintah terhadap sektor UMKM yaitu memberikan fasilitas pengenaan tarif PPh final yang hanya 0,54 dari pendapatan bruto selain itu ada penurunan tarif 50% menurut pasal 31E.
Dalam UU HPP dijelaskan bahwa penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM berada pada batasan Rp500 juta setahun.