Logo Halal Baru Diluncurkan BPJPH Kementerian Agama Sudah Berlaku secara Nasional

- 13 Maret 2022, 06:07 WIB
Kementerian Agama sudah meluncurkan logo halal yang baru untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Kementerian Agama sudah meluncurkan logo halal yang baru untuk seluruh masyarakat Indonesia. /Kemenag.go.id

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," ucap Aqil Irham.

Penetapan logo halal berwarna ungu bukan tanpa alasan, melainkan dipilih karena mengandung arti keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.

"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," kata Aqil Irham.

Baca Juga: KH Miftachul Akhyar Ajukan Pengunduran Diri dari Ketua Umum MUI, Ada Usulan Tidak Merangkap Jabatan

Sementara Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim juga menjelaskan bahwa logo halal tersebut juga digunakan sebagai tanda bahwa suatu produk sudah terjamin kehalalannya yang dibuktikan pula dengan sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH.

Sehingga logo halal harus diletakkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk yang terlihat langsung.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Muhammad Arfi Hatim.

Itulah logo halal yang baru telah diluncurkan oleh Kementerian Agama untuk berlaku di seluruh Indonesia.***

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag RI)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah