Logo Halal Baru Diluncurkan BPJPH Kementerian Agama Sudah Berlaku secara Nasional

- 13 Maret 2022, 06:07 WIB
Kementerian Agama sudah meluncurkan logo halal yang baru untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Kementerian Agama sudah meluncurkan logo halal yang baru untuk seluruh masyarakat Indonesia. /Kemenag.go.id


MALANG TERKINI - Logo halal yang baru telah diluncurkan oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) maka sudah berlaku secara nasional.

Logo halal yang diluncurkan oleh Kementerian Agama secara nasional ini berlaku sejak 1 Maret 2022.

Logo halal dari Kementerian Agama diituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemain Film ‘7-24’, Segera Tayang pada 18 Maret 2022 di KlikFilm

Seperti dilansir Malang Terkini dari laman resmi Kementerian Agama RI, 12 Maret 2022 disebutkan bahwa Surat Keputusan tentang logo halal ini ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa penetapan logo halal ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Selain itu penetapan logo halal yang baru tersebut termasuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Aqil Irham.

Baca Juga: Pengurus MUI Keberatan KH Miftachul Akhyar Mundur dari Jabatan Ketua Umum MUI

Aqil Irham menggambarkan bahwa logo halal yang baru berbentuk gunungan dengan motif lurik seperti dalam wayang kulit dengan tulisan Halal Indonesis di bagian bawahnya.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," ucap Aqil Irham.

Penetapan logo halal berwarna ungu bukan tanpa alasan, melainkan dipilih karena mengandung arti keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.

"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," kata Aqil Irham.

Baca Juga: KH Miftachul Akhyar Ajukan Pengunduran Diri dari Ketua Umum MUI, Ada Usulan Tidak Merangkap Jabatan

Sementara Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim juga menjelaskan bahwa logo halal tersebut juga digunakan sebagai tanda bahwa suatu produk sudah terjamin kehalalannya yang dibuktikan pula dengan sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH.

Sehingga logo halal harus diletakkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk yang terlihat langsung.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Muhammad Arfi Hatim.

Itulah logo halal yang baru telah diluncurkan oleh Kementerian Agama untuk berlaku di seluruh Indonesia.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag RI)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah