Daftar Pinjol atau Pinjaman Online Legal yang Telah Resmi Berizin OJK, Terbaru 2022!

- 17 Maret 2022, 21:41 WIB
Ilustrasi - Pinjaman Online Legal yang Terdaftar OJK
Ilustrasi - Pinjaman Online Legal yang Terdaftar OJK /Pixabay/Aymanejed

MALANG TERKINI – Daftar pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending legal yang berizin OJK pada 2 Maret 2022.

Untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman online legal yang terdaftar di OJK ini bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor, cukup di rumah dan siapkan beberapa persyaratannya.

Namun, yang perlu diperhatikan selama meminjam. Pengguna cek terlebih dahulu kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasi pinjaman ya dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi.

Baca Juga: Cara Laporkan Pinjol Ilegal ke Polisi, Catat Nomor Pengaduan yang Bisa Hubungi

Selalu waspada terhadap pinjaman online ilegal yang menggunakan nama menyerupai entitas resmi. Terdapat satu pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman).

Berikut ini adalah daftar pinjaman online legal yang terdaftar di OJK per tanggal 2 Maret 2022:

1.PT. Pasar Dana Pinjaman
Danamas, konvensional
2. PT. Investree Radhika Jaya
investree, konvensional
3. PT. Amartha Mikro Fintek
amartha, konvensional
4. PT. Indo Fin Tek
DOMPET Kilat, konvensional
5. PT. Creative Mobile Adventure
KIMO, konvensional
6. PT. Toko Modal Mitra Usaha
TOKO MODAL, konvensional
7. PT. Mitrausaha Indonesia Grup
modalku, konvensional
8. PT. Pendanaan Teknologi Nusa
KTA KILAT, konvensional
9. PT. Kredit Pintar Indonesia
Kredit Pintar, konvensional
10. PT. Astra Welab Digital Arta
Maucash, konvensional
11. PT. Oriente Mas Sejahtera
Finmas, konvensional
12. PT. Aman Cermat Cepat
KlikA2C, konvensional
13. PT. Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
Akseleran, konvensional

Baca Juga: Selain Bisa Atasi Ketombe, Ini Manfaat Lain dari Lidah Buaya untuk Kesehatan

14. PT. Ammana Fintek Syariah
Ammana.id, syariah
15. PT. Dana Pinjaman Inklusif
PinjamanGO, konvensional
16. PT. Lunaria Annua Teknologi
KoinP2P, konvensional
17. PT. Pohon Dana Indonesia
pohondana, konvensional
18. PT. Mekar Investama Sampoerna
MEKAR, konvensional
19. PT. Pembiayaan Digital Indonesia
AdaKami, konvensional
20. PT. Esta Kapital Fintek
ESTA KAPITAL FINTEK, konvensional
21. PT. Tri Digi Fin
KREDITPRO, konvensional
22. PT. Fintegra Homido Indonesia
FINTAG, konvensional
23. PT. Kredit Utama Fintech Indonesia
RUPIAH CEPAT, konvensional
24. PT. Mediator Komunitas Indonesia
CROWDO, konvensional
25. PT. Artha Dana Teknologi
Indodana, konvensional
26. PT. Julo Teknologi Finansial
JULO, konvensional

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x