Juragan 99 Laporkan Putra Siregar atas Tindak Pidana Penipuan dan Merk Dagang, Ini Kata Mabes Polri

- 22 Maret 2022, 15:04 WIB
Bukan Dilaporkan, Polri Sebut Juragan 99 Melaporkan Putra Siregar atas Tindak Pidana Penipuan dan Merk Dagang
Bukan Dilaporkan, Polri Sebut Juragan 99 Melaporkan Putra Siregar atas Tindak Pidana Penipuan dan Merk Dagang /Instagram @putrasiregar dan @juragan99/

Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan laporan itu dilayangkan oleh istri Gilang, Sandi Purnamasari pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," ujar Gatot.

Baca Juga: Sifat Asli Indra Kenz Dikupas Habis Oleh Paris Pernandes 'Salam dari Binjai'

Dikatakan Gator, dalam laporan itu pihak pelapor juga melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam laporan itu Putra Siregar diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.***

Artikel ini telah tayang dengan judul "Bukan Dilaporkan, Polri Sebut Juragan 99 Melaporkan Putra Siregar atas Tindak Pidana Penipuan dan Merk Dagang". (Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila)

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x