MALANG TERKINI - Pemerintah akhirnya membeberkan alasan dikeluarkannya aturan mengenai keharusan vaksin booster bagi masyarakat yang mudik lebaran 2022.
Sebagaimana diketahui jika, pemerintah tahun ini mengijinkan masyarakat yang ingin menikmati lebaran di kampung halaman.
Akan tetapi, masyarakat yang ingin mudik wajib sudah vaksin booster atau vaksin penguat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan alasan kenapa ada aturan tersebut.
Baca Juga: Jokowi Perbolehkan Mudik Lebaran dengan Syarat Sudah Mendapat Vaksin Booster
Menurutnya, keharusan untuk vaksin booster bagi pemudik adalah salah satu bentuk kehati-hatian.
Hal itu disampaikan dalam keterangan pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin 4 April 2022.
"Pemerintah tetap berhati-hati, kita tetap boleh melakukan ibadah Ramadhan dan juga mudik, tapi juga harus dengan melengkapi dosis vaksinasi booster," kata Menkes, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Antara.