Update Persyaratan Naik Kerta Api Antarkota 2022, Prokes Ini Wajib Dipatuhi

- 5 April 2022, 07:21 WIB
ilustrasi: Update Persyaratan Naik KA antarkota Tahun 2022
ilustrasi: Update Persyaratan Naik KA antarkota Tahun 2022 /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Simak update persyaratan untuk naik kereta api (KA) dan prokes (protokol kesehatan) yang wajib dipatuhi oleh masyarakat.

Instansi KAI (Kereta Api Indonesia) telah memberlakukan persyaratan untuk naik kereta api terbarunya pada 5 April 2022.

Meskipun vaksinasi 1, 2, booster bahkan prokes ketat telah digencarkan dan telah dikonsumsi oleh masyarakat, namun persyaratan tersebut masih tetap terus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.

Baca Juga: Mulai Berdamai dengan Covid-19, Pemerintah Izinkan Mal Beroperasi Sampai Pukul 22.00 WIB

Dimana Pemerintah menetapkan persyaratan tersebut agar masyarakat tetap menjaga kesehatan ketika naik kendaraan umum.

Apalagi dengan ketetapan Pemerintah yang juga telah memberlakukan pelonggaran terhadap kuota transportasi dan mudik lebaran 2022.

Sebagaimana pada unggahan KAI di akun Instagram @kai121_ yang berjudul ‘Update Persyaratan Naik Kereta Api Antar Kota’ pada 4 April 2022.

KAI menyebutkan persyaratan naik KA antarkota pada tabel di unggahan instagramnya. Selain itu, juga terkait prokes apa saja yang wajib dipatuhi oleh masyarakat.

Baca Juga: Kronologi Klitih di Jogja yang Tewaskan Murid SMA Saat Sahur

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah