Update Persyaratan Naik Kerta Api Antarkota 2022, Prokes Ini Wajib Dipatuhi

- 5 April 2022, 07:21 WIB
ilustrasi: Update Persyaratan Naik KA antarkota Tahun 2022
ilustrasi: Update Persyaratan Naik KA antarkota Tahun 2022 /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Simak update persyaratan untuk naik kereta api (KA) dan prokes (protokol kesehatan) yang wajib dipatuhi oleh masyarakat.

Instansi KAI (Kereta Api Indonesia) telah memberlakukan persyaratan untuk naik kereta api terbarunya pada 5 April 2022.

Meskipun vaksinasi 1, 2, booster bahkan prokes ketat telah digencarkan dan telah dikonsumsi oleh masyarakat, namun persyaratan tersebut masih tetap terus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.

Baca Juga: Mulai Berdamai dengan Covid-19, Pemerintah Izinkan Mal Beroperasi Sampai Pukul 22.00 WIB

Dimana Pemerintah menetapkan persyaratan tersebut agar masyarakat tetap menjaga kesehatan ketika naik kendaraan umum.

Apalagi dengan ketetapan Pemerintah yang juga telah memberlakukan pelonggaran terhadap kuota transportasi dan mudik lebaran 2022.

Sebagaimana pada unggahan KAI di akun Instagram @kai121_ yang berjudul ‘Update Persyaratan Naik Kereta Api Antar Kota’ pada 4 April 2022.

KAI menyebutkan persyaratan naik KA antarkota pada tabel di unggahan instagramnya. Selain itu, juga terkait prokes apa saja yang wajib dipatuhi oleh masyarakat.

Baca Juga: Kronologi Klitih di Jogja yang Tewaskan Murid SMA Saat Sahur

Berikut update persyaratan naik KA antarkota:

1. Status penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) maka tanpa skrinning, dan memiliki aplikasi pedulilindungi.

2. Status penumpang yang telah mendapatkan vaksin kedua masih harus skrinning antigen (1x24 jam), dan memiliki aplikasi pedulilindungi.

3. Status penumpang yang telah mendaptkan vaksin pertama maka harus skrinning RT-PCR (3x24 jam), dan memiliki aplikasi pedulilindungi.

4. Status penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid maka harus memenuhi persyaratan seperti penumpang yang melakukan vaksin pertama saja ditambah dengan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah.

5. Anak kurang dari 6 tahun tidak perlu melakukan skrinning antigen, PCR juga memiliki aplikasi pedulilindungi.

Baca Juga: 8 Ciri-ciri Perempuan atau Laki-laki yang Doyan Selingkuh, Tanda Nomor 7 Paling Mencolok!

Kemudian untuk prokes yang wajib dipatuhi oleh masyarakat saat naik kereta api tidak jauh pada ketentuan 5M. Untuk detailnya adalah sebagai berikut:

1. Penggunaan Masker. Masyarakat dihimbau untuk wajib menggunakan masker dengan benar, menutupi hidung, mulut, dan dagu.

2. Menjaga Jarak. Masyarakat juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah, melalui telepon atau secara langsung.

3. Mencuci Tangan. Masyarakat juga harus mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Sudah Bisa Dipesan Hari Ini, Begini Penjelasan dari Pihak KAI

4. Bepergian Sehat. Maksudnya bahwa masyarakat harus dalam kondisi sehat saat hendak melakukan perjalanan (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) suhu badan kurang dari 37,3 derajat Celcius.

5. Menghindari Makan Bersama. Selain itu, masyarakat juga dihimbau agar tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan kurang dari 1 jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

6. Menjauhi Kerumunan. Masyarakat juga perlu untuk menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas.

Itu dia update persyaratan untuk naik KA antarkota yang telah diberlakukan oleh KAI mulai hari ini, 5 April 2022. ***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah