Top Up E-Wallet, Pinjol, dan Layanan FinTech Dikenakan Pajak Mulai 1 Mei 2022

- 7 April 2022, 10:27 WIB
Ilustrasi - Layanan Fintech mulai 1 Mei 2022 Dikenakan Pajak
Ilustrasi - Layanan Fintech mulai 1 Mei 2022 Dikenakan Pajak /Pixabay.com/HeungSoon

Pemberi pinjaman merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto bunga.

"Penyelenggara layanan pinjam meminjam ditunjuk untuk melakukan pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Penyelenggara layanan pinjam meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," keterangan yang ditulis dalam PMK 69/2022.

Pengenaan PPN berlaku atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha. Penyedia layanan fintech tersebut seperti jasa pembayaran (payment), penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal (crowdfunding), layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Baca Juga: Cara Pemesanan Penukaran Uang di BI Lewat Online untuk Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H

Penyedia layanan pembayaran (fintech) paling sedikit berupa uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran (payment gateway), layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

Layanan fintech lainnya seperti e-wakaf, e-zakat, robo advise, dan produk berbasis aplikasi blockchain akan dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri yang mulai berlaku tanggal 1 Mei 2022.***

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah