Top Up E-Wallet, Pinjol, dan Layanan FinTech Dikenakan Pajak Mulai 1 Mei 2022

- 7 April 2022, 10:27 WIB
Ilustrasi - Layanan Fintech mulai 1 Mei 2022 Dikenakan Pajak
Ilustrasi - Layanan Fintech mulai 1 Mei 2022 Dikenakan Pajak /Pixabay.com/HeungSoon

MALANG TERKINI – Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi layanan fintech (finansial teknologi) pada 1 Mei 2022.

Layanan fintech (financial technology) yang bisa kita jumpai seperti dompet digital (e-wallet), pinjaman online (pinjol), uang elektronik (e-money), gerbang pembayaran (payment gateway), penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal (crowdfunding), pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online.

Peraturan tersebut telah tercantum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut UU HPP Harmonisasi Peraturan Perpajakan Siap Dukung UMKM

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi, perlu diatur mengenai penunjukan pemotong pajak penghasilan dan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam serta perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa penyelenggaraan teknologi," dikutip Pikiran-rakyat.com, Rabu, 6 April 2022.

Pada poin tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur pajak untuk layanan pinjam meminjam (fintech peer-to-peer lending atau P2P lending) dan sejumlah jenis fintech lainnya, baik itu jasa pendukung keuangan digital, investasi, asuransi online, pemodalan (crowdfunding), dan pembayaran.

Pemberi pinjaman pada layanan fintech P2P lending yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah akan dikenakan PPh. Sebagai syarat, penghasilan tersebut wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Baca Juga: Marshel Widianto Terseret Kasus Dea Onlyfans, Begini Tanggapan Pedas Kiky Saputri

Pemberi pinjaman wajib pajak dalam negeri dan punya usaha tetap akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto bunga.

Pemberi pinjaman merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto bunga.

"Penyelenggara layanan pinjam meminjam ditunjuk untuk melakukan pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Penyelenggara layanan pinjam meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," keterangan yang ditulis dalam PMK 69/2022.

Pengenaan PPN berlaku atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha. Penyedia layanan fintech tersebut seperti jasa pembayaran (payment), penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal (crowdfunding), layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Baca Juga: Cara Pemesanan Penukaran Uang di BI Lewat Online untuk Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H

Penyedia layanan pembayaran (fintech) paling sedikit berupa uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran (payment gateway), layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

Layanan fintech lainnya seperti e-wakaf, e-zakat, robo advise, dan produk berbasis aplikasi blockchain akan dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri yang mulai berlaku tanggal 1 Mei 2022.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah