3. Hindari berbicara melalui telepon secara langsung
Baca Juga: 9 Hal yang Membatalkan Puasa, Buya Yahya Beri Penjelasan Gamblang
4. Jika sudah vaksin dosis 3, tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen
5. Jika baru vaksin dosis 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau antigen (1x24 jam) sebelum keberangkatan
6. Peserta yang tidak vaksin karena kondisi khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) dan surat dokter
7. Peserta berusia <6 tahun dikecualikan dari aturan vaksinasi, namun wajib didampingi peserta yang memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Menko PMK: Semuanya yang Sudah Berniat Mudik untuk Segera Melakukan Vaksinasi
Dalam perbincangan melalui Briefing Kesiapan Angkutan Lebaran 2022, mengenai pendaftaran dan beberapa syarat khusus akan diumumkan minggu depan.
“Alhamdulillah ini sudah dibantu oleh Kementerian Perhubungan dengan melaksanakan Mudik Gratis minggu depan akan diumumkan pendaftarannya. Syarat utama harus mengikuti dari Surat Edaran," dikutip oleh Malang Terkini melalui kanal Youtube Kementerian Perhubungan yang diunggah pada tanggal 8 April 2022.
"Mudik tahun ini menjadi tantangan yang besar karena tingginya animo masyarakat untuk mudik. Kami telah melakukan koordinasi yang intensif antarunsur terkait agar terwujud mudik aman dan mudik sehati," Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan.***