Sedangkan pemudik yang telah menerima vaksinasi dosis 2, sebelum keberangkatan, harus memperlihatkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.
Atau, bisa juga dengan memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.
Baca Juga: CARA DAFTAR Mudik Gratis 2022 Bersama Jasa Raharja, Lengkap: Syarat, Link, dan Jadwalnya
Sementara pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 1, sebelum keberangkatan, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.
Demikian pula, bagi pemudik yang mengalami kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR plus surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Untuk pemudik yang berusia dibawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, tetapi wajib ada pendampingan perjalanan.***