Syarat Mudik Gratis Lebaran 2022 yang Digelar Sahabat Ganjar bagi Buruh Kasar, PKL, dan Pedagang Jamu

- 10 April 2022, 12:26 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Galih Pradipta/ANTARA

Sedangkan pemudik yang telah menerima vaksinasi dosis 2, sebelum keberangkatan, harus memperlihatkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.

Atau, bisa juga dengan memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.

Baca Juga: CARA DAFTAR Mudik Gratis 2022 Bersama Jasa Raharja, Lengkap: Syarat, Link, dan Jadwalnya

Sementara pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 1, sebelum keberangkatan, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.

Demikian pula, bagi pemudik yang mengalami kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR plus surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Untuk pemudik yang berusia dibawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, tetapi wajib ada pendampingan perjalanan.***

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Sahabatganjar.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah