Jokowi Tegaskan Pemilu Dilaksanakan Tahun 2024, Azyumardi Azra: Bisa Saja Apa yang Dinyatakan Tidak Terwujud

- 12 April 2022, 10:12 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Biro Pers Sekretariat Presiden/ANTARA FOTO

Kendati demikian, Azyumardi mengapresiasi bahwa langkah tersebut lebih maju daripada pernyataan Jokowi yang sebelumnya, yakni berupa himbauan kepada para menteri untuk berhenti berwacana mengenai penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden.

Akan tetapi, pernyataan tersebut dirasa Azyumardi belum cukup untuk menuntaskan skeptisisme di tengah masyarakat yang kini belum sepenuhnya percaya dengan pernyataan Jokowi selama ini.

"Kalau Jokowi secara tegas dan eksplisit menyatakan bahwa dia mematuhi konstitusi dan menyatakan akan mengakhiri jabatan pada 20 Oktober 2024 ketika Presiden dan Wakil Presiden baru dilantik, saya kira tidak akan ada lagi diskusi-diskusi tentang 3 periode," ujar Azyumardi.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Ipda Imam Agus Husein, Perwira Brimob yang Gugur Saat Tugas Pengamanan Demo di Kendari

Azyumardi berpendapat, pernyataan Jokowi dinilai belum tegas, bahkan sejauh ini dirasa belum menutup peluang penundaan Pemilu.

"Celah tersebut masih ada misalnya terjadi bencana alam skala besar, lalu dana Pemilu tidak ada, walaupun kemarin Presiden bilang kalau dananya sudah direncanakan, tapi siapa yang bisa memastikan bahwa dana tersebut sepenuhnya ada, mencukupi untuk kebutuhan Pemilu," katanya.

Ia juga menyinggung soal penanganan harga-harga barang dalam beberapa bulan ini terakhir yang dinilainya belum teratasi.

Misalnya minyak goreng curah yang diumumkan dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu, tapi pada praktiknya dijual Rp18 ribu hingga Rp20 ribu.

Adapun permasalahan bahan bakar minyak (BBM) seperti solar sampai saat ini dinilai belum teratasi, Azyumardi mengkhawatirkan bila pemerintah tidak diingatkan dan tidak mengerahkan seluruh tenaganya, maka akan terjadi kekacauan seperti di Sri Lanka.

Azyumardi juga memiliki pandangan pribadi mengenai Jokowi, ia menilai hal yang disampaikan Jokowi dipahami dengan kaidah Fiqh Mafhum al-Mukhalafah, yang berarti dipahami secara terbalik.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah