MALANG TERKINI – Pertanyaan terkait kapan libur sekolah untuk anak sekolah di tahun 2022 ini menjadi yang paling sering ditanyakan oleh para orang tua.
Sedang berada dalam pandemi Covid-19, libur lebaran anak sekolah tentu menjadi satu hal masih belum pasti, karena banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum menjatuhkan tanggal.
Meskipun begitu, prediksi akan kapan dijatuhkannya libur lebaran untuk anak sekolah bisa dibuat berdasarkan ketetapan libur nasional dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Baca Juga: Update Terbaru Terkait Kapan Jadwal Libur Lebaran 2022 untuk Anak Sekolah? Ini Perkiraannya
Surat Keputusan Bersama (SKB) ini menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2022.
Surat ini telah disepakati oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022.
Tentang perubahan atas keputusan bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Berikut Malang Terkini sajikan daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB berdasarkan surat resmi dari website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.