MALANG TERKINI – Polres Brebes ungkap kondisi terkini mengenai pembunuhan dan penganiayaan terhadap anak kandung di Desa Brebes, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Melalui keterangan pers yang digelar pada Senin, 18 April 2022 Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan bahwa terduga pembunuh anak kandung mengalami gangguan jiwa berat. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari dokter pemeriksa kejiwaan pelaku.
Polisi hingga kini belum bisa menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka karena terduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan sejak kecil.
“Kalau mengacu UU KUHP Pasal 44, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana. Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan Jaksa dan pengadilan terkait status hukum terduga pelaku,” ungkap Kapolres Brebes.
Ibu muda terduga pembunuh Kanti Utami (35) diketahui saat ini masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Amino Gondo Hutomo Semarang.
Dokter Kejiwaan RSUD Dr. Soeselo Slawi, dr. Gloria Immanuel, Sp.KJ. mengatakan, selama hampir sebulan lamanya, terduga pelaku ini menjalani pemeriksaan oleh tim dokter kejiwaan di RSUD Dr. Soeselo Slawi.
Tim dokter kejiwaan menyimpulkan bahwa terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat yang nyata.
Gangguan jiwa yang terdapat di terduga pelaku sudah mengganggu aktivitasnya sehari-hari, bahkan kejiwaannya sudah mengalami penurunan kemampuan fungsi, baik itu fungsi sosial, fungsi ekonomi, maupun fungsi sebagai seorang ibu.