Berencana Berangkat Haji Tahun Ini? Simak Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 Hijriah Per Embarkasi

- 5 Mei 2022, 22:36 WIB
Ilustrasi:  Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 Hijriah Per Embarkasi
Ilustrasi: Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 Hijriah Per Embarkasi /Waleed Ali/REUTERS

 

MALANG TERKINI – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 telah terbit. Simak besaran biaya perjalanan ibadah haji 1443 Hijriah per embarkasi.

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji, untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)

Keppres ini diterbitkan setelah Kementrian Agama (Kemenag) menyepakati Bersama besaran biaya ibadah haji tahun ini pada 13 April 2022.

Baca Juga: Kembali Dibuka, Simak Syarat Perjalanan dan Kuota Haji Indonesia Tahun 2022

Seperti yang dikutip Malang Terkini dari Hilman Latief Dirjen Penyelenggaraan ibadah Haji dan Umroh Kemenag, setelah Keppres terbit maka selanjutnya ada tahapan konfirmasi keberangkatan dari Kemenag.

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022” ujar Hilman.

Hilman mengatakan dalam waktu dekat akan segera merilis daftar nama Jemaah Haji regular yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan ibadah Haji 1443 H/2022 M.

Untuk jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan dapat dilimpahkan namanya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Bioskop Online Lewat Aplikasi GoTix, TIX ID, CGV, Shopee, dan Sejenisnya

Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957.

“Sampai saat ini Kemenag masih terus melakukan persiapa penyelenggaraan ibadah Haji dalam negeri, dan luar negeri sesuai dengan jadwal dan tahapan yang direncanakan,” tutup Hilman.

Berikut ini daftan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Per embarkasi.

Sekedar mengingatkan embarkasi adalah tempat bandar udara tempat pemberangkatan jemaah Haji. Besaran biaya perjalanan Haji berbeda di setiap embarkasi.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857;

2. Embarkasi Medan Rp36.393.073;

3. Embarkasi Batam Rp39.686.009;

4. Embarkasi Padang Rp37.411.480;

5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009;

Baca Juga: Elon Musk Dikabarkan Bakal Pecat Beberapa Petinggi Twitter, Salah Satunya Parag Agrawal, Benarkah?

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009;

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009;

8. Embarkasi Solo Rp40.262.721;

9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290;

11. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590;

12. Embarkasi Lombok Rp41.647.741.

13. Embarkasi Makassar Rp42.686.506.

Baca Juga: Dimiripkan dengan Pak Tarno, Ini Profil Anderson Paak Lengkap dengan Nama Asli dan Zodiak

Sedangkan untuk daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi adalah:

1. Embarkasi Aceh Rp77.522.692,05;

2. Embarkasi Medan Rp78.254.908,05;

3. Embarkasi Batam Rp81.547.844,05;

4. Embarkasi Padang Rp79.273.315,05;

5. Embarkasi Palembang Rp81.667.844,05;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844,05;

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844,05;

8. Embarkasi Solo Rp82.124.556,05;

Baca Juga: Pemerintah Telah Sepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022, Cek di Sini Berapa Besarannya

9. Embarkasi Surabaya Rp84.447.844,05;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125,05;

11. Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425,05;

12. Embarkasi Lombok Rp83.509.576,05; dan

13. Embarkasi Makassar Rp84.548.341,05.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah