Pemerintah Telah Sepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022, Cek di Sini Berapa Besarannya

- 14 April 2022, 06:03 WIB
Ilustrasi: Biaya perjalanan ibadah haji pada tahun 2022 sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Menteri Agama
Ilustrasi: Biaya perjalanan ibadah haji pada tahun 2022 sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Menteri Agama /Pixabay/ODIEN

MALANG TERKINI – Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahun 2022 telah resmi disepakati oleh pemerintah. Melalui Komisi VIII DPR dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas keduanya telah memutuskan besaran dari biaya perjalan haji.

Untuk tahun 2022 ini, besaran biaya perjalanan ibadah haji naik jika dibandingkan tahun 2020 yang berkisar antara Rp31,4 juta hingga 38,3 juta.

Pada tahun 2022 ini, pemerintah telah telah menetapkan Bipih 1443 Hijriah atau 2022 Masehi sebesar Rp39.886.009 per jemaah.

Baca Juga: Hore! Pemerintah Berencana Turunkan Ongkos Naik Haji, Kemungkinan Tinggal Segini

Keputusan final ini telah disetujui dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI pada Rabu 13 April 2022.

Seperti yang diketahui, calon jemaah haji yang gagal berangkat pada tahun 2020 akan berangkat pada tahun ini.

Seperti yang dikutip Malang Terkini dari Antaranews, meskipun mengalami perbedaan harga, yang mana lebih mahal para calon jemaah haji tidak dibebankan untuk membayar selisihnya antara Bipih di tahun 2020 dan tahun 2022.

“Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441/2020M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.

Baca Juga: Arab Saudi Melonggarkan Prokes, Ini Usulan Kemenag Terkait Besaran Biaya Haji 2022

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x