Anies Baswedan Dikritik Soal Penamaan JIS, Gerindra: Kewajiban Kepala Daerah Adalah Menjalankan Undang-undang

- 11 Mei 2022, 09:17 WIB
ilustrasi: Anies Baswedan dikritik soal penamaan JIS
ilustrasi: Anies Baswedan dikritik soal penamaan JIS /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatan kritik tajam mengenai penamaan stadion Jakarta International Stadium (JIS) yang barusan dibangun.

Anies Baswedan diminta untuk mematuhi undang-undang yang mestinya ditaati oleh semua kepada daerah.

Kritik mengenai penamaan JIS tersebut datang dari Anggota DPRD F-Gerindra Syarif.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Didukung untuk Berduet di Pilpres 2024, DPW SI Jabar: Pasti Menang

Syarif meminta Anies Baswedan patuh pada Perpres 63 Tahun 2019 pasal 33 mengenai penamaan bangunan yang didirikan.

Menurut Syarif, menurut aturan tersebut, setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan harus bahasa Indonesia.

“Saya mendorong pak Anies Baswedan untuk mematuhi undang-undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang,” katanya saat ditemui di DPRD, Selasa 10 Mei 2022.

Syarif sependapat dengan eks Ombudsman yang mendorong agar penamaan JIS diganti.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Pembangunan JIS Hasil Kerjasama Pemprov DKI dan DPRD

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x