2.Surat Rekomendasi dari KUA/Kemenag Kab/Kota Setempat.
3.Susunan Pengurus Masjid/Musholla.
4.Rencana Anggaran Biaya (RAB).
5.Gambar Bangunan Masjid/Musholla.
6.Fc Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna pakai.
7.Foto-foto Kondisi Bangunan.
8.Foto Buku Rekening Atas Nama Masjid/Musholla.
9.Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai 10.000.
Untuk mengetahui nomor ID nasional Masjid atau Musholla, pengurus atau takmir Masjid dan Musholla bisa menanyakan ke KUA kecamatan atau Bimas Islam Kemenag kabupaten atau kota setempat.***