Siap-siap! Aturan Subsidi Minyak Goreng Curah Bakal Dicabut, Diganti dengan Kebijakan Baru

- 25 Mei 2022, 10:13 WIB
ilustrasi: subsidi minyak goreng bakal dicabut
ilustrasi: subsidi minyak goreng bakal dicabut /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Keputusan ini diambil setelah munculnya dua aturan baru yang mengatur pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku diterbitkan.

Aturan itu antara lain Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorize (RBD), Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang diterbitkan pada 23 Mei 2022.

Baca Juga: Viral Anak Kecil Tak Sengaja Jatuhkan Patung Teletubbies Seharga Puluhan Juta, Orang Tua Diminta Ganti Rugi

Dan satunya lagi ialah Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera diterbitkan pada 31 Mei 2022.

"Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian. Kemarin konsepnya sudah kita sampaikan untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam rangka pendanaan atau determinasi minyak goreng curah bersubsidi," tutur Putu menjelaskan.

Perlu diketahui pemerintah menetapkan program subsidi minyak goreng curah sejak Maret lalu agar harga minyak goreng curah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter/Rp15.500 per kilogram.

Baca Juga: Perhatikan 17 Tanda-tanda Ini Bisa Buktikan Pasanganmu Selingkuh: Salah Satunya Hidung Memberi Sinyal

Putu menjelaskan bahwa program subsidi ini berhasil menekan harga minyak goreng di lapangan.

Program ini membuat produsen minyak goreng wajib untuk menyetor produk mereka ke pasar agar dikonsumsi masyarakat.***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul "Aturan Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut Pemerintah, Siap Berlaku Mulai Tanggal 31 Mei 2022"

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah