Sementara untuk lokasi Operasi Patuh 2022 diadakan secara serentak diseluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Para pengendara yang hendak keluar saat Operasi Patuh 2022 berlangsung dokumen yang wajib dibawa pengendara yakni, Surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Selain mempersiapkan dokumen tersebut pengendara juga wajib memperhatikan fisik dari kendaraan yang digunakan, fisik kendaraan harus menaati aturan lalu lintas yang ada.
Pelanggaran yang wajib dihindari oleh pengendara selama Operasi Patuh 2022 berlangsung.
1. Knalpot Tdak Standar
Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca Juga: Cara Mudah Top Up Game eFootball PES 2022 Mobile
2. Gunakan Rotator
Kendaraan plat hitam yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
3. Balapan Liar di Jalan