2. Melawan arus lalu lintas
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Bermain smartphone
7. Pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM;
8. Sepeda motor berboncengan melebihi kapasitas.
Baca Juga: Cara Cek Tilang Eletronik Secara Online Melalui Website dan Sanksi Denda E-Tilang
Nurhidayat menegaskan, penerapan operasi Patuh Semeru 2022 mengedepankan kegiatan preemtif, dan preventif secara humanis dan persuasif, sehingga kepatuhan dan disiplin masyarakat berlalu lintas semakin meningkat.
“Namun hal tersebut tetap dilaksanakan tindakan represif secara profesional dan terukur terhadap pelanggaran yang akan menimbulkan fatalitas kecelakaan dan lebih mengutamakan penindakan secara elektronik ETLE dan juga INCAR,” jelas AKBP Nurhidayat.