Cara Cek Tilang Eletronik Secara Online Melalui Website dan Sanksi Denda E-Tilang

- 17 Juni 2022, 12:53 WIB
Cek Tilang Elektronik Dan Sanksi Denda
Cek Tilang Elektronik Dan Sanksi Denda /RENO ESNIR/ANTARA

MALANG TERKINI – Electronic traffic law enforcement (ETLE) atau sanksi tindak pelanggaran (tilang) elektronik, sudah mulai diberlakukan sejak 23 Mei 2021 lalu. Penggunaan kamera pemantau atau CCTV juga telah dioperasikan pada beberapa tempat.

Dilansir dari berbagai sumber oleh Malang Terkini, sebanyak 12 Kepolisian Daerah (Polda) telah ditetapkan sebagai contoh dalam penerapan tilang elektronik.

Seperti yang telah diketahui bersama, pemilik kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, akan langsung mendapatkan surat tilang.

Surat tilang akan langsung dikirim ke alamat rumah pengendara yang bersangkutan. Tilang elektronik ini juga berlaku kepada semua jenis kendaraan roda dua dan roda empat.

Baca Juga: Operasi Patuh Semeru 2022 di Jember dan Banyuwangi: Jadwal, Lokasi dan Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang

Tilang elektronik merupakan penindakan yang menggunakan kamera CCTV yang sudah dipasang pada sejumlah ruas jalan, pelanggaran dapat terdeteksi melalui kamera tersebut.

Dasar hukum yang digunakan dalam penerapan tilang elektronik yakni, ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 tahun 2012. Kedua aturan tersebut, menjelaskan tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Contoh pelanggaran untuk tilang elektronik seperti, melewati marka jalan, tidak memakai sabuk pengaman untuk jenis kendaraan roda empat, menggunakan ponsel saat sedang mengemudi di jalan, menggunakan plat nomor palsu, serta masih banyak lagi.

Namun bagaimana jika Anda ingin Cek Tilang Elektronik. Cara cek E-tilang secara online bisa dilakukan dengan menggunakan ponsel dan komputer.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x