Luhut Umumkan Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi atau NIK

- 25 Juni 2022, 07:33 WIB
Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pembelian minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK di KTP.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat 24 Juni 2022.

Luhut menyatakan pemerintah memutuskan untuk melakukan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Baca Juga: Presiden Jokowi: Minyak Goreng Ini Bukan Persoalan Mudah

Hal ini sebagai upaya pemerintah agar tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27 Juni 2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," ucap Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi, Jumat, 24 Juni 2022.

Baca Juga: Bertemu Prabowo Subianto, AHY: Banyak Sekali Kesamaan Cara Pandang

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x