Luhut Umumkan Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi atau NIK

- 25 Juni 2022, 07:33 WIB
Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tuturnya.

Baca Juga: Aturan Baru! PNS Bolos 10 Hari Bakal Langsung Dipecat

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, Luhut Binsar Pandjaitan juga telah membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.

Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.

Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial yang akan disiapkan.

Mulai Senin, 27 Juni 2022 nanti, masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

Baca Juga: Arti Mimpi Kiamat Menurut Islam, Pertanda Pernah Melakukan Dosa Besar?

“Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” ucapnya menambahkan.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dalam judul "Mulai Senin 27 Juni 2022, Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter Wajib Pakai NIK atau PeduliLindungi"

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah