Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Promosi Miras Menggunakan Nama Muhammad dan Maria

- 25 Juni 2022, 11:34 WIB
Polisi tetapkan 6 tersangkan kasus promosi miras Hollywings
Polisi tetapkan 6 tersangkan kasus promosi miras Hollywings /Pixabay/luctheo d

MALANG TERKINI - Pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam kasus promosi minuman keras beralkohol menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat 24 Juni 2022.

"Ada enam orang yang jadi tersangka, kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujarnya, sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Kemenag Akhirnya Buka Suara Soal Heboh Promosi Miras Pakai Nama Muhammad dan Maria

Budhi lantas membeberkan inisial dan peranan masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Daftar tersangka kasus kasus promosi minuman keras beralkohol menggunakan nama Muhammad dan Maria adalah sebagai berikut.

- EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings

- NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif

- DAD (27) pembuat desain promo yang viral

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x