MALANG TERKINI – Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag termasuk ditetapkan Kejagung RI sebagai tersangka kasus ekspor CPO minyak kelapa sawit.
Indrasari Wisnu Wardhana diduga memberikan fasilitas ekspor CPO dan turunannya menyebabkan kelangkaan minyak goreng di tanah air.
Dirjen Kemendag ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejagung RI bersama 3 orang lainnya dari pihak swasta.
Dalam konferensi pers Kejagung RI yang diunggah dalam saluran YouTube akun instagram resmi milik Kejagung, 19 April 2022 tentang penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Jaksa Agung ST Burhanudin menyebutkan 4 tersangka yang masuk dalam kasus dugaan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng berikut ini.
1. IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag
2. MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
3. SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
4. PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas
Burhanuddin menjelaskan bahwa perbuatan para tersangka ini menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Baca Juga: Siapkan Dokumen Ini, Syarat Dapat BLT Minyak Goreng Rp300.000 yang Akan Cair April 2022