"Kami menyerahkan agar masalah ini bisa diselesaikan melalui proses hukum, untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Hotman Paris.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan pihaknya telah menetapkan enam tersangka dalam perkara Holywings.
"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," ujar Budhi di Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022.
Sebelum ditetapkan tersangka, keenam karyawan yang diketahui bekerja di Holywings kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan tersebut diperiksa sebagai saksi atas konten unggahannya di media sosial Instagram.
Budhi memaparkan keenam tersangka merupakan Direktur Kreatif berinisial EJD (27), Head Tim Promotion berinisial (NDP), EA (27) sebagai admin tim promosi, AAM (25) admin tim promosi yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif, DAD (27) desain grafis, dan (AAB) 25 selaku sosial media officer.
Baca Juga: Kasus Promosi Miras Gratis Holywings Berbau SARA, Polisi Tetapkan Enam Tersangka
Penyidik kemudian menjerat keenam tersangka dengan pasal berlapis, yakni tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No.1 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan kegaduhan di kalangan rakyat.
Kedua, Pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Dan terakhir, UU ITE Pasal 28 ayat 2 ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).