Indonesia Kini Punya 3 Provinsi Baru, DPR: UU Ini Menjamin Hak Sosial dan Ekonomi Masyarakat Papua

- 30 Juni 2022, 20:33 WIB
ilustrasi: DPR putuskan ada 3 Provinsi Baru di Papua
ilustrasi: DPR putuskan ada 3 Provinsi Baru di Papua /pexels/Stijn Dijkstra/

MALANG TERKINI - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan tiga provinsi baru di Papua.

Melalui rapat paripurna, DPR RI telah mengesahkan RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU.

Dengan disahkannya RUU tersebut, maka Indonesia kini punya tiga provinsi baru.

Baca Juga: Menko Polhukam Sampaikan 82 Persen Rakyat Papua Setuju Pemekaran DOB

Tiga Provinsi baru tersebut adalah Papua Selatan, Papua Tengan, dan Papua Pegunungan 

 

Pengumuman mengenai provinsi baru di Indonesia itu diunggah DPR RI di Instagram resmi @DPR RI pada 30 Juni 2022.

"Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU," tulis akun Instagram DPR RI.

Tiga provinsi baru di Papua
Tiga provinsi baru di Papua Instagram @dpr_ri

"Ketiga RUU itu adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan," tambahnya.

Baca Juga: Beasiswa ADik Papua dan Papua Barat Akan Dibuka, Ini Cara Daftarnya!

Dengan demikian, kini Papua sudah memiliki lima provinsi, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan pemekaran ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih.

“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” jelasnya, dikutip suarjayapura.com dari laman DPR RI.

Dengan pengesahan itu, maka sah pula ibu kota dari masing-masing provinsi yang sudah disahkan.

Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke.

Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Adapun jumlah kabupaten yang ada di Provinsi Papua Selatan yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

Baca Juga: FRIV Counter Strike Online Langsung Main Tanpa Harus Install dan Download

Sementara Provinsi Papua Tengah meliputi 8 kabupaten, yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai.

Kemudian Provinsi Papua Pegunungan akan memiliki 9 kabupaten, diantaranya Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.

Puan Maharani mengatakan pembahasan UU DOB Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektiviyas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR akan terus mengawasi pelaksanaan UU ini,” ucapnya.***(Muhammad Rafiq/Suara Jayapura)

Berita ini pernah terbit di Suara Jayapura dengan judul "SAH! Indonesia Kini Punya Tiga Provinsi Baru di Papua, Ini Daftarnya Lengkap dengan Ibu Kota"

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Suara Jayapura


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x