Update Kasus Penembakan Juragan Rongsokan di Sidoarjo, Polisi Temuka Fakta Baru Tentang Uang Rp100 Juta

- 3 Juli 2022, 13:38 WIB
Ilustrasi: Fakta baru penembakan juragan rongsok di Sidoarjo
Ilustrasi: Fakta baru penembakan juragan rongsok di Sidoarjo /Pixabay/ mohamed_hassan

MALANG TERKINI -  Kapolres Kota Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan kronologi kasus penebakan juragan barang rongsok di bawah jalan layang Pasar Larangan, Kecamatan Candi.

Pihak kepolisian telah menangkap seorang pelaku yang ternyata suruhan. Pelaku dijanjikan uang Rp100 juta untuk menghabisi korban.

Juragan barang rongsok berinisial SB mengalami luka tembak di leher dan juga lengan. Ia sempat dilarikan dan jalani perawatan intensif di RSUD Sidoarjo, namun akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: Kronologi Hilangnya Rina Arano Artis Film Biru Jepang hingga Ditemukan Tewas Mengenaskan

Polisi telah mengamankan pria berinisial JO yang diduga sebagai pelaku penembakan tersebut. JO ditangkap Polda Jatim di Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, pada Rabu, 29 Juni 2022, dini hari. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap fakta baru di balik aksi nekat si eksekutor.

JO mengaku adalah orang suruhan E yang diberi imbalan apabila berhasil menembak sasarannya.

Baca Juga: Selebgram Cantik Tewas di Kamar Hotel The Ritz Carlton dengan 30 Luka Tusuk, Mantan Pacar Ditangkap Polisi

Tak tanggung-tanggung, uang yang dijanjikan bos JO bernilai fantastis yakni Rp100 juta.

"Pelaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial E dengan imbalan Rp100 juta," kata Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat 1 Juli 2022.

Tergiur dengan tawaran itu, JO akhirnya nekat melesatkan peluru ke arah sang juragan barang rongsok.

"Pelaku nekat melakukan penembakan hingga menyebabkan juragan barang bekas meninggal dunia," katanya.

Polisi menuturkan, JO sempat berupaya menghapus jejak dengan membuang barang-barang yang dia pakai untuk menyamar.

Baca Juga: Lirik Lagu “Luka Sekerat Rasa” Cover by Maulana Ardiansyah

"Jaket dan helm yang pernah dipakai untuk menyamar juga telah disita setelah sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak," ucap Kusumo Wahyu Bintoro.

Sementara senjata api yang dipakai JO untuk menembak korban dilaporkan milik E dan akan dibawa ke laboratorium forensik.

"Kami akan mengirim ke laboratorium forensik akan menyelidiki senjata tersebut, apakah jenis rakitan atau pabrikan," ucap Kusumo.

Baca Juga: Siapa Rina Arano? Ini Profil dan IG Artis Film Biru Jepang yang Hilang Kemudian Ditemukan Tewas Mengenaskan

Akibat perbuatannya, JO kini terancam pasal berlapis.

"Pasal 355 ayat 2 penjara maksimal 15 tahun, dan pasal 351 penjara paling lama 7 tahun. Dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan diancam seumur hidup," katanya.***(Timothy Lie/Zona Surabaya Raya)

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Zona Suarabaya Raya berjudul Eksekutor Penembakan Juragan Rosok di Sidoarjo Dijanjikan Imbalan Rp100 Juta.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Zona Surabaya Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah