Update Kronologi Baku Tembak Antar Anggota Polisi dan Penyebab Sayatan di Tubuh Korban

- 12 Juli 2022, 14:43 WIB
Ilustrasi – Kejadian Penembakan di Jakarta Selatan Melibatkan Dua Ajudan Pejabat Polri
Ilustrasi – Kejadian Penembakan di Jakarta Selatan Melibatkan Dua Ajudan Pejabat Polri /Foto: Pixabay/geralt/

MALANG TERKINI – Kronologi penembakan antar anggota polisi mulanya terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo nya di kediamnnya, Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Brigadir J masuk ke kamar pribadi istri Kadiv Propam Putri Ferdy Sambo yang saat itu sedang beristirahat di kamar pribadinya.

“Kemudian Brigadir J masuk dan melakukan tindakan pelecehan serta menodongkan dengan menggunakan senjata pistol ke kepala istri Kadiv Propam,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat menuturkan ke wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin malam.

Baca Juga: Kronologi Polisi Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam Polri, Bermula dari Dugaan Pelecehan

Menurutnya saat itu istri Kadiv Propam sempat berteriak meminta tolong dan terdengar oleh Bharada E yang saat itu sedang berada di lantai dua.

Sontak Brigadir J panik dan keluar dari kamar tersebut. Bharada E yang saat itu berada di atas tangga yang berjarak kurang lebih 10 meter sempat bertanya ada apa, namun malah dibalas dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J.

Darisitulah kejadian baku tembak terjadi diantara Brigadir J dan Bharada E yang mengakibatkan salah satunya meninggal dunia, yaitu Brigadir J.

Sementara pada saat kejadian, Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdi Sambo sedang tidak berada di rumah.

Baca Juga: KONAMI Akan Hadirkan Mode Mabar atau Friend Match pada eFootball 2022 Mobile, Kapankah?

Menurut informasi, ia sedang melakukan tes PCR. Setelah kejadian tersebut barulah istri Kadiv Propam baru menelpon suaminya.

Setibanya di rumah, Kadiv Propam menerima telepon dari istrinya. Kemudian Kadiv langsung menelpon Polres Jaksel untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Adapun motif penembakan yang dilakukan oleh Bharada E terhadap Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo adalah upaya membela diri sekaligus membela istri atasannya.

“Saat ini (statusnya) kami masih lakukan pemeriksaan, statusnya belum dikasih tau, karena posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam),” ujar Ramadhan melalui keterangan Antaranews pada 12 Juli 2022.

Baca Juga: Apa Besok Boleh Puasa? Kapan Berakhirnya Hari Tasyrik 2022? Simak Penjelasannya!

Menurut hasil keterangan olah TKP (tempat kejadian perkara), pemeriksaan saksi-saksi diperoleh keterangan bahwa Bharada E menembak sebanyak lima kali, sedangkan Brigjen J menembak sebanyak tujuh kali.

Terdapat tujuh luka tembak ditubuh Brigadir J, termasuk luka sayatan. Melalui keterangannya Ramadhan menuturkan, dari lima tembakan tersebut, terdapat tembakan yang mengenai dua bagian tubuh Brigadir J.

Sementara, dari tujuh tembakan yang berasal dari Brigadir J tak ada satupun yang mengenai Bharada E.

Baca Juga: Farlight 84: Download Apk Full Size dan Cara Top Up

Ramadhan mengatakan hal tersebut dikarenakan posisi Bharada E berada di tangga dan terlindungi dari peluru.

Bharada E merupakan anggota Brimob yang diperbantukan sebagai Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi dari Kadiv Propam Polri. Sementara Brigadir J adalah anggota Polri yang diperbantukan sebagai sopir istri Kadiv Propam Polri.

Mengenai temuan sayatan di tubuh Brigjen J seperti yang disampaikan oleh Indonesia Police Watch, berasal dari amunisi atau proyektil peluru yang ditembakkan.

Ramadhan selaku pejabat yang berwenang di Mabes Polri menyampaikan kebenaran dari adanya temuan sayatan di tubuh Brigjen J.

Baca Juga: Profil dan Biodata 5 Pemeran Populer Drama Korea Alchemy of Souls , Pemain All Of Us Are Dead Salah Satunya

“Iya (ada sayatan), itu sayatan itu akibat amunisi atau proyektil-proyektil (Rikoset) yang ditembakkan Bharada E. Proyektil yang ditembakkan itu, berjalan mengenai tubuh Brigadir J,” ungkap Ramadhan

Terkait penggunaan senjata api oleh Bharada E maupun Brigadir J, ia mengatakan hal tersebut diperbolehkan mengingat keduanya ditugaskan untuk mengawal petinggi Polri.

Saat ini, kasus tersebut masih didalami oleh Divisi Propam Polri, sedangkan peristiwa pidananya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, sesuai tempat kejadian perkara di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sementara, jenazah Brigadir J telah dipulangkan ke rumah orang tuanya di Jambi untuk dimakamkan.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah