Diduga Sebarkan Ajaran Dewa Matahari di Lebak-Banten, Natrom Diselidiki Polisi

- 14 Juli 2022, 09:26 WIB
Viral kasus Dewa Matahari, Natrom warga desa Sawarna diselidiki Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten dan diperiksakan ke dokter kejiwaan
Viral kasus Dewa Matahari, Natrom warga desa Sawarna diselidiki Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten dan diperiksakan ke dokter kejiwaan /Facebook.com/ HUMAS Polres LEBAK/

MALANG TERKINI - Viral kasus Dewa Matahari di media sosial, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten menyelidiki warga bernama Natrom yang telah membeli tanah di desa Sawarna.

Natrom (62) diduga menyebarkan ajaran Dewa Matahari yang meresahkan masyarakat kecamatan Bayah kabupaten Lebak, Banten.

Pria yang disebut mengaku sebagai Dewa Matahari itu diduga melarang warga untuk sholat dan mengikuti Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Heboh! Kemenag Ungkap Aliran Sesat di Garut, Bayar Rp25.000 Bisa Masuk Surga

Polisi juga telah memerika saksi-saksi lainnya serta meminta keterangan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) di wilayah setempat.

"Ya benar, jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, di antaranya diduga pelaku Saudara NT alias AY maupun saksi-saksi, termasuk kita meminta keterangan tokoh agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah," kata Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan pada Rabu, 13 Juli 2022.

Menurut Kapolres, pihaknya bersegera melakukan langkah tersebut untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Arti Mimpi Dikejar Hantu Menurut Islam, Pertanda Buruk?

"Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut dan saat ini status Saudars NT masih sebagai saksi," ujarnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Facebook HUMAS Polres LEBAK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x