Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menyatakan belum ada unsur tindak pidana yang ditemukan dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan para saksi-saksi, belum diketemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tindak pidana penistaan agama," ungkapnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Jalur Roda Dua di Jembatan Suramadu Ditutup Selama 1 Tahun
Indik memberitahukan bahwa pihaknya juga telah memeriksakan Natrom ke Dokter Spesialis Kejiwaan.
"Dan dari hasil pemeriksaan tersebut yaitu yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan psikopatologi yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter itu, warga desa Sawarna, Bayah, Lebak tersebut disarankan untuk kontrol dan minum obat ke psikiater.
"Sesuai dengan Nomor Surat : 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," sambung Indik, dikutip dari unggahan di akun Facebook HUMAS Polres LEBAK.***