MALANG TERKINI – Irjen Pol Ferdy Sambo dicopot atau dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam, keputusan ini diambil oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Untuk memperlancar jalannya proses penyidikan Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya terhitung hari Senin, 18 Juli 2022.
Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dan jabatan ini diserahkan pada Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Malam ini kami putuskan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Wakapolri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri,” ucap Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan tersebut harus diambil, seperti dalam penjelasan Listyo Sigit untuk mengantisipasi spekulasi berita yang muncul dan dapat berdampak terhadap penyidikan.
Sehingga dapat menjaga transparansi dan akuntabel terhadap penyidikan kasus ini dapat dilaksanakan dengan baik.
"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini,” kata Sigit.
Baca Juga: Profil Nenek Yana Model Konten Memasak Gaya Komedi Viral di TikTok, Biodata: Umur hingga Pekerjaan