Irjen Pol Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Jabatan Kadiv Propam untuk Melancarkan Proses Penyidikan

- 18 Juli 2022, 20:17 WIB
Kapolri menonaktifkan Irjen Pol Ferdi Sambo dari jabatan Kadiv Propam dalam melancarkan proses penyidikan kasus penembakan Barada E kepada Brigadir J.
Kapolri menonaktifkan Irjen Pol Ferdi Sambo dari jabatan Kadiv Propam dalam melancarkan proses penyidikan kasus penembakan Barada E kepada Brigadir J. /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Untuk keperluan penyidikan, Kapolri membuat tim gabungan untuk mengungkapkan kasus penembakan polisi dengan polisi yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam.

Tim yang terlibat di dalam penyidikan ini adalah gabungan dari internal dan eksternal Polri.

Menurut Listyo Sigit, Tim ini terdiri dari Asisten Kapolri Bidang SDM, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabareskrim, Provos, dan Paminal dibawah pengawasan Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab.

Tim gabungan ini juga sepakat untuk melibatkan Kompolnas dan HAM sebagai mitra kepolisian dari unsur eksternal.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam Polri, Mahfud MD Sebut Banyak Kejanggalan

Kasus ini terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022 lalu dimana peristiwa tembak menembak antara polisi yaitu Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan dengan Bharada E menyebabkan Brigadir J tewas ditempat kejadian.

Adapun tempat kejadian tembak menembak itu di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.

Peristiwa ini terjadi diduga karena adanya pelecehan dan penodongan pistol dari Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy.

Oleh karena istri Irjen Ferdy berteriak menyebabkan Barada E yang tengah ada di lantai 2 pun turun ke bawah mencari asal suara teriakan.

Masih di tengah tangga turun, Barada E melihat Brigadir J keluar dari kamar Kadiv Propam dan memberondongnya dengan tembakan.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x