Steam Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN Sejak 2020, Netizen: Para Gamers Berkontribusi Aktif di Indonesia

- 30 Juli 2022, 17:28 WIB
Steam Turut Berkontribusi Terhadap Pemasukan Kas Keuangan di Indonesia
Steam Turut Berkontribusi Terhadap Pemasukan Kas Keuangan di Indonesia /Tangkap layar store.steampowered.com

MALANG TERKINI – Menyusul berita yang beredar setelah Steam diblokir oleh Kemenkominfo sejak tanggal 30 Juli 2022.

Salah satu netizen yang berprofesi sebagai Social Media Strategist di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia menulis sebuah twit yang ditujukan ke Kemenkominfo atas pemblokiran Steam.

“Mohon izin untuk jajaran @kemkominfo sejak 2020 Steam telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE (Perdagangan melalui Sistem Elektronik) dan telah patuh menyetorkan PPN tersebut ke kas negara. Para gamers di Indonesia yang menggunakan layanan Steam telah berkontribusi aktif kepada negara,” tulis akun @efexxx

Baca Juga: Update Info! Sampai Kapan Kominfo Blokir Steam, Uplay, Epic Games, PayPal, dan Battle Net Dota, dan Origin?

Dalam unggahan tersebut ia juga telah membagikan laman DJP bahwa memang Steam turut membantu keuangan negara sejak 1 Desember 2020.

Dirjen Pajak telah menunjuk 10 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Sepuluh pelaku usaha tersebut antara lain:

1. Cleverbridge AG Corporation

2. Hewlett-Packard Enterprise USA

3. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)

4. PT Bukalapak.com

5. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)

6. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)

7. PT Tokopedia

8. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)

9. Valve Corporation (Steam)

10. beIN Sports Asia Pte Limited

Baca Juga: Kominfo Blokir Steam, Begini Nasib Game DOTA, eFootball 2022 dan Bakso Simulator Indonesia Versi PC

Melalui pernyataan tersebut, para pelaku usaha tersebut telah memungut PPN atas produk dan layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Sementara jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan pelaku usaha diminta mencantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan sebagai bukti pungut PPN.

Adapun penunjukkan tersebut tidaklah asal, melainkan ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.

Para pelaku PMSE tersebut harus memenuhi kriteria yang diukur dari nilai transaksi dan atau jumlah traffic (pengakses) yang melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.

Apabila PMSE tersebut telah memenuhi persyaratan, pelaku akan menerima surat keputusan penunjukan sebagai pemungut PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan akan menerima nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan.

Baca Juga: Situs Paypal Diblokir Kominfo, Netizen: Karya Anak Bangsa Dibayar Lewat Paypal!

Pelaku PMSE yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dapat berupa:

- Pedagang Luar Negeri

- Penyedia Jasa Luar Negeri

- Penyelenggara PMSE Luar Negeri

- Penyelenggara PMSE Dalam Negeri

Atas dasar penunjukkan tersebut, sebagian netizen mempertanyakan perihal waktu sampai kapan pemblokiran Steam berakhir dan sebagian mengeluhkan game online legal yang sudah membayar pajak malah terkena pemblokiran.

Pasalnya, netizen sudah berkontribusi melalui transaksi pembelian game online yang dilakukan melalui Steam.

“Mohon izin bertanya pak, apa dipusat tidak pernah berkoordinasi satu sama lain??atau mmg tdk ada yg bisa mengkoordinasikan??atau mmg masa bodoh satu sama lain??,” tanya akun @dhiixxx.

“Malah game-game judi yang agennya nyuruh-nyuruh top up dan ga jelas bayar pajak apa nggak masih bisa diakses,” keluh akun @mixxxx.

Ratusan komentar dari netizen lainnya mengeluhkan hal yang sama terkait pemblokiran Steam dan 9 PSE (penyelenggara sistem elektronik) lainnya, hingga membuat kecewa para gamers dan freelancer.

Baca Juga: Apa Itu PSE yang Membuat Platform Digital Terancam Diblokir Jika Tidak Mendaftar di Kominfo?

Terkait pemblokiran Steam dan 9 PSE lainnya, Kominfo memberikan alasannya berdasarkan Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022 Jumat, 29 Juli 2022 Pukul 13.30 WIB tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Sementara Kominfo telah mengirimkan surat kepada Steam dan 9 PSE lainnya pada tanggal 23 Juli 2022.

Karena sampai batas waktu ditentukan yaitu tanggal 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB, Steam dan 9 PSE lainnya belum mendaftarkan, akibatnya Kominfo memberikan sanksi berupa pemutusan akses sementara kepada Steam dan 9 PSE tersebut.

Sebelumnya, pemutusan akses tersebut telah dikoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait yang mengawasi kegiatan SE (Sistem Elektronik) terkait.

Baca Juga: Formasi eFootball 2022 Terbaik Setelah Update dari PES 2021, Cocok untuk Menyerang atau Bertahan

Adapun, pemutusan akses tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.

Pemutusan akses atau pemblokiran sementara terhadap Sistem Elektronik lain akan dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kominfo akan membuka kembali akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email [email protected].

Dengan adanya pendaftaran SE ini adalah wujud perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi pengguna dan pelindungan ruang digital yang aman serta produktif.

Baca Juga: Akibat Steam, Battlenet, Epic Games, PayPal Diblokir Tagar Blokir Kominfo Trending di Twitter

Sekaligus menepis beberapa isu yang berkembang di masyarakat terkait ketentuan pendaftaran PSE, seperti Isu mengenai Kementerian Kominfo dapat mengintip percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran dan Isu mengenai Pendaftaran PSE mengancam hak-hak sipil masyarakat. ***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah