MALANG TERKINI - PSE diwajibkan untuk melakukan pendaftaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum tanggal 20 Juli 2022.
Jika tidak segera mendaftarkan diri sebagai PSE, platform digital di Indonesia seperti Google, Instagram, WhatsApp, Netlflix, Facebook, Twitter terancam diblokir.
Menkominfo Johnny G. Plate telah memperingatkan PSE global untuk segera melakukan pendaftaran di pse.kominfo.go.id sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” ujar Johnny, pada Senin, 27 Juni 2022, dikutip dari Antara.
Menurutnya, setiap PSE di berbagai belahan dunia tunduk kepada ketentuan regulasi di negara lokasi mereka beroperasi.
Johnny menjelaskan, pendaftaran ulang PSE di Indonesia diamanatkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020.
Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan juga telah mengingatkan bagi PSE Lingkup Privat yang tidak terdaftar akan diberikan sanksi.