Apa Itu PSE yang Membuat Platform Digital Terancam Diblokir Jika Tidak Mendaftar di Kominfo?

- 18 Juli 2022, 12:06 WIB
PSE adalah Penyelenggara Sistem Elektronik yang diwajibkan mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum 20 Juli 2022
PSE adalah Penyelenggara Sistem Elektronik yang diwajibkan mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum 20 Juli 2022 /Kominfo/

MALANG TERKINI - PSE diwajibkan untuk melakukan pendaftaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum tanggal 20 Juli 2022.

Jika tidak segera mendaftarkan diri sebagai PSE, platform digital di Indonesia seperti Google, Instagram, WhatsApp, Netlflix, Facebook, Twitter terancam diblokir.

Menkominfo Johnny G. Plate telah memperingatkan PSE global untuk segera melakukan pendaftaran di pse.kominfo.go.id sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: Program Beasiswa S2 Dalam Negeri Kominfo 2022: Berikut Informasi Cara Daftar dan Tahapan Pelaksanaannya

“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” ujar Johnny, pada Senin, 27 Juni 2022, dikutip dari Antara.

Menurutnya, setiap PSE di berbagai belahan dunia tunduk kepada ketentuan regulasi di negara lokasi mereka beroperasi.

Johnny menjelaskan, pendaftaran ulang PSE di Indonesia diamanatkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kienzy Myelin TikTokers Goyang Pargoy Juga Duta Kolam Renang yang Disomasi Hotman Paris

Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan juga telah mengingatkan bagi PSE Lingkup Privat yang tidak terdaftar akan diberikan sanksi.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x