Update Penyelidikan Kasus Sembako Bansos di Depok, JNE Sebut Beras yang Dikubur Rusak karena Basah

- 3 Agustus 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi: Pihak JNE menyatakan alasan sembako berupa beras diduga bantuan dari presiden dikubur (ditimbun) di Depok karena rusak dan tidak layak dibagikan
Ilustrasi: Pihak JNE menyatakan alasan sembako berupa beras diduga bantuan dari presiden dikubur (ditimbun) di Depok karena rusak dan tidak layak dibagikan /Tangkapan layar @kabarnegri. /

"Dimana sesuai dengan perjanjian kerja sama pembukuan kantor cabang utama PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) bekerjasama dengan PT Berkah Indah Bersaudara yang melaksanakan pemendaman beras di kecamatan Sukmajaya kota Depok adalah PT Indah Berkah Bersaudara," ungkap dia.

"Yang melaksanakan pemendaman beras tersebut adalah PT. Indah Berkah Bersaudara, dalam hal ini tidak ada pengaturan menurut mereka, cara pemusnahan dalam SOP JNE, apabila barang kiriman rusak dan sudah seijin JNE pusat," lanjutnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lalita Hutami, Istri Ibnu Wardani: Usia, Tinggi Badan, Nama Orang Tua, Pendidikan, Pekerjaa

Ramadhan memberitahukan, pihak JNE memendam beras tersebut pada 5 Nopember 2021 dan sudah dibuatkan berita acara pemendaman beras sebanyak 3.675 kg atau 289 karung atau setara dengan 139 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

"Menurut pihak JNE, beras yang dikubur rusak karena basah dan kehujanan sehingga pihak JNE menyatakan tidak layak untuk dibagikan lagi ke KPM. Itu alasan dari pihak JNE," terangnya.

Ramadhan juga menyampaikan keterangan lagi dari Direktur PSKBS (Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial) bahwa pihak Kementerian Sosial mengatakan pihak JNE hanya bekerja sama dengan PT DNR dan menerima pekerjaan dari Perum Bulog.

Baca Juga: Viral! Video Sembako Bantuan Presiden Dikubur di Depan Gudang JNE Express Depok

Dengan adanya berbagai keterangan tadi, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan distribusi beras bantuan sosial sembako.

Selain itu, kepolisian juga akan melaksanakan pemeriksaan dokumen terkait dengan pengadaan bantuan Covid tahap 2 dan 4 serta dokumen terkait pemusnahan bantuan sembako yang tidak disalurkan.

"Artinya, dalam hal ini masih dalam proses penyelidikan," pungkas Ramadhan, dikutip dari tayangan di akun Instagram @divisihumaspolri.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x