Namun Kamaruddin Simanjuntak tidak bisa memasatikan siapa yang sudah membaca pesan WhatsApp itu.
Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut buka suara.
Refly Harun mengatakan, ada beberapa hal mengenai kasus Brigadir J yang saat ini berkembang.
Baca Juga: Update Kasus Kematian Brigadir J, Presiden Jokowi Berikan Pesan Khusus untuk Aparat Kepolisian
Di antaranya yaitu keterangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dan fakta-fakta terkait kasus Brigadir J alias Brigadir Yosua yang harus dicermati secara serius.
"Yaitu perjalanan dari Magelang ke Jakarta, sampai rumah ya, bukan hanya masuk Jakarta, itu hanya selama 5,5 jam. This is the question. Karena Magelang tidak langsung masuk jalan tol. Ini perlu dicek," kata Refly Harun.
Kemudian, Refly Harun juga menyinggung pesan WhatsApp yang dikirimkan Brigadir J kepada keluarga pada sekitar 10.58 WIB agar tidak diganggu.
"Aneh juga kenapa ada pesan tidak diganggu. Lalu, dikaitkan dengan temuan CCTV yang mengatakan bahwa mereka sudah datang pukul 15.30 atau 15.40," ujarnya.
"Kemudian mereka bergerak, 15.31 (Brigadir J) menerima telepon dari pacarnya sambil tertawa-tawa di rumah pribadi. Pukul 15.39 Putri bergerak ke rumah dinasnya. Time frame waktunya ini yang sebenarnya agak memunculkan tanda tanya karena mepet sekali, sangat-sangat mepet," kata Refly Harun menambahkan.