Pernyataan resmi atas ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J diumumkan oleh Dirtipidum pada Rabu, 3 Agustus 2022 sekitar pukul 22.33 WIB.
Bersamaan dengan penetapan Bharada E sabagai tersangka, Ditipidum juga memberitahukan bahwa Irjen Ferdy Sambo akan menjalani pemeriksaan mulai hari ini, 4 Agustus 2022.
"(Pemeriksaan) dijadwalkan besok jam 10," kata Andi, Rabu malam.
Selain Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo, Polisi telah memeriksa setidaknya 42 orang saksi, mulai dari ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, laboratorium forensik hingga pihak keluarga.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi sebagaimana dikutip Malang Terkini dari seputartangsel.com, Kamis, 4 Agustus 2022.***