MALANG TERKINI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bicara soal CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam kasus kematian Brigadir J adalah CCTV di TKP.
Sebagaimana dilansir Malang Terkini dari Antara, Mahfud MD menilai jika pencopotan CCTV di TKP bisa masuk ke ranah pidana.
Baca Juga: Polri: Irjen Ferdy Sambo Diduga Langgar Kode Etik, Diamankan ke Tempat Khusus Mako Brimob Kelapa Dua
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu 7 Agustus 2022.
Menurut pria kelahiran Madura itu, masalah ketidakcermatan atau ketidakprofesionalan dalam dalam menangani kasus itu bisa masuk ke pidana karena adanya 'obstraction of justice'
"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.
Ia menjelaskan jika sanksi dari pelanggaran etik dan pelanggaran pidana sangat berbeda.
Baca Juga: Update Kasus Brigadir J, Mahfud MD Mengaku Sudah Kantongi Informasi dari Banyak Pihak