Bunyi Pasal 340 KUHP dan Ancaman Pidana Jerat Ferdy Sambo atas Kasus Kematian Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 20:16 WIB
Bunyi pasal 340 dan ancaman pidana yang menjerat Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Bunyi pasal 340 dan ancaman pidana yang menjerat Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J /Pixabay/succo/

MALANG TERKINI – Ferdy Sambo yang menjadi tersangka baru pada kasus kematian Brigadir J terkena pasal 340 KUHP dan berikut penjelasan ancaman pidananya.

Akhirnya kasus kematian Brigadir J terungkap, latar belakang kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat bukan karena adu tembak, tapi karena penembakan dan terjerat pasal 340 KUHP.

Adu tembak seperti yang dilaporkan sebelumnya, seperti dijelaskan oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, bahwa peristiwa itu tidak terjadi.

Baca Juga: Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J 

Setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J oleh pihak kepolisian.

Ferdy Sambo diduga melakukan skenario pembunuhan hingga terbunuhnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam.

Adapun berikut ini bunyi dari pasal 340 KUHP dan ancaman pidana yang menjerat Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Kapolri Umumkan Ferdy Sambo sebagai Tersangka Baru Terkait Kasus Kematian Brigadir J  

Pasal 340 KUHP ada dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana.

Seperti dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.

Isi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Perannya?

Peristiwa yang terjadi menurut penjelasan Kapolri dalam konferensi persnya pada 9 Agustus 2022 adalah peristiwa penembakan kepada Brigadir J.

Kapolri akhirnya mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Kapolri sendiri yang mengumumkan bahwa Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus ini di Bareskrim pada 9 Agustus 2022 petang.

Baca Juga: Jokowi Kembali Soroti Kasus Brigadir J: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi 

Dijelaskan pula oleh Kepala Bareskrim Agus Andrianto peran dari masing-masing pelaku yang menyebabkan kematian dari Brigadir J.

RE memiliki peran menembak Brigadir J, RR membantu dan menyaksikan penembakan, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan.

Sedangkan FS berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam.

Baca Juga: Profil dan Biodata Listyo Sigit Prabowo Lengkap dengan Umur, Pendidikan, Keluarga, hingga Perjalanan Karir 

Kasus Brigadir J sangat menyita perhatian banyak orang, bahkan untuk mengumumkan tersangka baru pun Kapolri sendiri yang mengumumkan.

Kapolri menjelaskan bahwa ada berbagai barang bukti yang sudah mencukupi untuk menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Skenario pembunuhan Brigadir J ini menjadi pembunuhan berencana sehingga dijerat pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Asbabun Nuzul Surat Al Maidah Ayat 48, Lengkap dengan Penjelasannya! 

Itulah bunyi dari pasal 340 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo atas Kasus Kematian Brigadir J dengan ancaman maksimal hukuman mati.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah