Diperiksa Penyidik, Irjen Ferdy Sambo Ungkap Alasan Rencanakan Pembunuhan terhadap Brigadir J

- 12 Agustus 2022, 06:01 WIB
Ferdy Sambo telah diperiksa penyidik sebagai tersangka
Ferdy Sambo telah diperiksa penyidik sebagai tersangka /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Irjen Ferdy Sambo telah diperiksa penyidik setelah menjadi tersangka terkait kasus kematian Brigadir J (Joshua Hutabarat) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam pemeriksaan itu, Ferdy Sambo mengungkapkan alasan dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Terkait pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo (FS) itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Andi memberitahukan bahwa tiga tersangka lainnya (RE, RR, KM) juga sudah dilakukan pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Terkait dengan Putri Candrawathi

Sedangkan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo bertempat di Mako Brimob Polri mulai pukul 11.00-18.00 WIB.

"Hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan tersangka FS sebagai tersangka, setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dua hari yang lalu. Kemudian bersamaan juga, tim sudah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka lainnya, tapi bertempat di Bareskrim. Nah, khusus untuk tersangka FS itu kita lakukan di Mako Brimob Porli. Pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 11 tadi siang dan selesai pukul 18.00 tadi," ujar dia dalam konfers pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Andi mengungkapkan keterangan dari Ferdy Sambo bahwa ia marah setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Cadrawathi, saat berada di Magelang.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J! Rekaman CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo Bocor ke Publik

"Dalam kesempatan ini, tolong dicatat, saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua," terangnya.

"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR (Ricky Rizal) dan tersangka RE (Richard Eliezer) untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua," sambung Andi.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen. Pol Dedi Prasetyo menambahkan bahwa apa yang disampaikan Dirtipidum tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang akan diungkap lebih jelas dalam persidangan.

Baca Juga: Bunyi Pasal 340 KUHP dan Ancaman Pidana Jerat Ferdy Sambo atas Kasus Kematian Brigadir J

"Ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas, tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semuanya. Ini yang membuat tersangka emosi. Ini yang membuat tersangka marah sehingga tersangka memanggil dua orang tadi, seperti dijelaskan oleh Pak Dirtipidum, untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J," ujar Dedi, dikutip dari siaran di akun IG @divisihumaspolri.***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah