“Jadi ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan yaitu laporan model A terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan model B terkait dugaan pelecehan itu tidak ada, oleh karena itu dihentikan penyidikannya,” kata Andi.
Selain itu, terungkapnya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo juga membuat laporan Putri Candrawati dan Briptu Marten Gabe otomatis gugur.
“Saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir J,” kata Andi.
Bahkan laporan Putri Candrawati dan Briptu Marten Gabe tersebut menurut Brigjen Andi Rian Djajadi termasuk upaya menghalang-halangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori "obstraction of juctice", menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi sebagaimana dikutip Malang Terkini dari laman antaranews.com pada Sabtu, 13 Agustus 2022.***