Tanggapi Video Viral di Alfamart, Ibu M Dapat Dituntut oleh Karyawan Alfamart dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP?

- 15 Agustus 2022, 22:12 WIB
Ilustrasi: Unggahan Video Permintaan Karyawan Alfamart Kepada Ibu M dan Pengacara
Ilustrasi: Unggahan Video Permintaan Karyawan Alfamart Kepada Ibu M dan Pengacara /Twitter @zoelfick/

MALANG TERKINI – Beredar video seorang karyawan Alfamart diduga dipaksa melakukan permintaan maaf. Menurut jendela hukum apakah karyawan tersebut dapat menuntut balik Ibu M dengan pasal 335 ayat 1 KUHP?

Menanggapi video viral yang beredar mengenai seorang ibu-ibu pengendara Mercy putih diduga mengambil cokelat di sebuah toko Alfamart tanpa membayar.

Kejadian tersebut berlangsung di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 4, RW 2, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan pada Sabtu, 13 Agustus 2022 pukul 10.30 WIB.

Baca Juga: Tanggapi Video Viral, Apakah Karyawan Alfamart Bisa Ditindak dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 3?

Dalam video tersebut terlihat seorang ibu-ibu direkam oleh seorang karyawan Alfamart karena diduga telah mengambil cokelat tanpa membayar.

Ibu-ibu tersebuttelah naik ke mobil dan karyawan Alfamart berlarian mengejar ibu tersebut sambil merekam kemudian diunggah ke media sosial.

Video tersebut menjadi viral, terlebih saat ibu-ibu tersebut datang kembali bersama pengacara untuk mencari karyawan tersebut.

Karyawan tersebut diduga dipaksa meminta maaf oleh kedua orang tersebut dan permintaan maaf tersebut harus diunggah di media sosial.

Baca Juga: Kesaksian Terbaru Bharada E Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Jadi Penembak Pertama?

Menanggapi video tersebut banyak netizen yang penasaran mengenai apakah ibu M dapat dituntut balik oleh karyawan tersebut?

Dilansir oleh Malang Terkini melalui akun TikTok Rumah Pancasila yang diunggah pada 15 Agustus 2022 menjelaskan bahwa karyawan Alfamart tersebut dapat menuntut balik ibu M dengan pasal 335 ayat 1 KUHP.

“Poin pertama adalah tentang pencurian, tidak perlu ada laporan lagi dari siapapun ini harusnya langsung ditindak lanjuti oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, kenapa demikian?” jelasnya.

Baca Juga: Ini Arti Paskibraka dan Paskibra, Kepanjangan, Lengkap dengan Sejarah, Formasi, Jumlah Anggota

“Karena di dalam tata cara proses penyidikan tindak pidana perkap No. 6 diatur laporan Polisi yang model A itu bisa dari Polisi, jadi ada anggota polisi yang melihat rekaman ini langsung membuat pengaduan kemudian diproses secara hukum, ini bisa berjalan tidak perlu dari Alfamart-nya,” imbuhnya.

Menurutnya ini dikarenakan adalah tindak pidana yang dilakukan di dalam ruang publik, mencoreng kenistaan untuk publik pencurian ini harus segera diusut dan ibu M harus ditahan.

Selanjutnya, karyawan Alfamart tersebut dapat melaporkan ibu M dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan, pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 1 tahun dan bisa ditahan.

Baca Juga: Heboh Viral Tiktok: Ibu-Ibu Pencuri Coklat Alfamart Diduga Bos Konter HP

“Karena ibu M melakukan pengancaman kepada mbak staf alfamart ini untuk meminta maaf kepada publik,” paparnya.

“Kalau tidak ada ancaman secara fisik atau nyata mbak staf alfamart ini tidak mungkin meminta maaf melalui media sosial, maka ini sudah memenuhi kategori sesuai dengan penyempurnaan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 335 ayat 1,” lanjutnya.

Sebagian besar netizen mendukung agar ibu M diproses secara hukum karena melihat dari gerak geriknya dia sangat tidak menyesal atas perbuatannya mengambil barang milik orang lain tanpa membayar.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x