Desak Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Dia Terus Berperan di Dalam Kepura-puraan

- 16 Agustus 2022, 18:07 WIB
Putri Candrawathi didesak untuk dijadikan Tersangka
Putri Candrawathi didesak untuk dijadikan Tersangka /Kolase foto Antara dan Instagram/@divpropampolr/

MALANG TERKINI - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, didesak untuk dijadikan tersangka terkait kasus Brigadir J yang tewas 8 Juli 2022 lalu.

Menurut kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Putri diduga terlibat dalam persekongkolan dalam pembuatan skenario pelecehan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mestinya, menurut Kamaruddin, harusnya ada tersagka baru dalam kasus Brigadir J, yakni Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui, saat ini polisi telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, mereka adalah Ferdy sambo, Brigadir RR, Bharada E dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Isu Liar Terkait Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J, Perselingkuhan, Judi Slot 303 hingga Soal LGBT

"Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk," katanya, Selasa, 16 Agustus 2022.

Kamaruddin menilai bahwa selama ini Putri Candrawathi hanya berpura-pura depresi sehingga pihak berwajib pun tak bisa mendapatkan keterangan dan kesaksian dari istri Ferdy Sambo itu.

"Sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin pun geram dengan Putri. Ia menyebut bahwa niat baiknya untuk bertemu istri Ferdy Sambo itu tak pernah terkabulkan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Anggota Paskibraka 2022: Dhea Sumardi Lengkap Wakil Putri dari Riau

"Ia tidak mau terus berpura-pura melakukan obstruction of justice juga. Persekongkolan jahat atau permufakatan jahat, menyebar kebohongan atau hoax di tengah masyarakat demi kepastian hukum," ucapnya.

Tak hanya itu saja, Kamaruddin juga menjelaskan alasan lain dari permintaannya untuk membuat Putri ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya minta supaya ditetapkan orang tertentu menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama. Yaitu, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Terkait dengan Putri Candrawathi

Sementara itu, sebelumnya pun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi.

Kebijakan penolakan permohonan perlindungan tersebut pun disampaikan langsung oleh Hasto Atmojo.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," katanya.

Hasto pun menyebutkan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo itu memiliki sejumlah kejanggalan.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Pertama, ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli 2022," ujarnya.

Sebagai informasi, penolakan permohonan perlindungan Putri Candrawathi ini juga merupakan buntut dari dicabutnya laporan kasus dugaan pelecehan yang sempat dibuat istri Ferdy Sambo itu.

Baca Juga: Profil dan Biodata Mayjen Pieter Sambo, Ayah Irjen Ferdy Sambo, Lengkap: Asal, Keluarga, Pendidikan, Jabatan

"Karena sudah sampai titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh Ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut," tuturnya.***(Egista Hidayah/Pikiran Rakyat)

Disclaimer: Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Alasan Kuasa Hukum Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dijadikan Tersangka: Dia Terus Pura-pura!"

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x